Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Solusi Lain Tentang Cara Pembayaran Premi Panin Life


Sosialisasi cara pembayaran premi kepada nasabah, maka kami telah menyiapkan :
  1. Metode Pembayaran Premi : Berisi tentang seluruh cara pembayaran baik dari premi pertama, premi lanjutan atau single Top Up
  2. Panduan Pembayaran Premi Melalui Virtual Account : Di berikan kepada nasabah yang melakukan pembayaran premi lanjutan dengan cara transfer. Sebagai tahap awal kami akan mengirimkan booklet ini kepada seluruh nasabh tersebut di atas melalui pernyataan transaksi Tahunan yang di kirimkan di bulan januari 2012
Dengan  adanya panduan ini di harapkan dapat melengkapi kenyamanan nasabh dalam melakukan pembayaran premi melalui fasilitas Virtual Account yang sudah di sediakan dan dana yang di terima dapat segera di proses.

Download Flyer & Booklet

PENGUMUMAN DARI PANIN LIFE NEW PROGRAM


Panin Guaranteed Capital Plus

Panin Guaranteed Capital Plus adalah program asuransi yang kami persembahkan hanya untuk Anda yang
menginginkan proteksi asuransi dalam jangka panjang dengan masa pembayaran premi yang singkat.

Panin Guaranteed Capital Plus adalah solusi cerdas untuk kebutuhan asuransi Anda, karena selain mendapatkan perlindungan asuransi dalam jangka panjang, premi yang Anda bayarkan juga akan dikembalikan, selain itu Anda akan mendapatkan tambahan dana dari Manfaat Tambahan yang sangat menarik. Dan yang lebih menarik lagi Kami berikan secara Cuma-Cuma tambahan perlindungan asuransi kecelakaan diri yang menjadikan perlindungan asuransi anda menjadi berlipat ganda.



Manfaat-Manfaat untuk Anda dan/atau Ahli Waris yang akan kami berikan adalah sebagai berikut:

1. Manfaat Meninggal Dunia
Apabila Tertanggung meninggal dunia dalam masa pertanggungan, kepada yang ditunjuk dibayarkan
manfaat sebesar 100% (seratus perseratus) Uang Pertanggungan ditambah Manfaat Tambahan yang
terbentuk (jika ada), dan pertanggungan berakhir.

2. Manfaat Akhir Kontrak
Apabila Tertanggung hidup pada akhir masa pertanggungan, maka Premi yang dibayarkan akan
dikembalikan ditambah dengan Manfaat Tambahan (jika ada).

3. Manfaat Meninggal akibat kecelakaan
Apabila Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan, maka kepada yang ditunjuk dibayarkan
tambahan Manfaat Pertanggungan Kecelakaan sebesar 100% ( seratus perseratus ) Uang
Pertanggungan.

4. Manfaat Penebusan Polis
Apabila Pemegang Polis / Tertanggung memutuskan kontrak asuransi sebelum akhir masa
pertanggungan, maka akan dibayarkan Nilai Tunai sesuai ketentuan PANIN LIFE, ditambah dengan
Manfaat Tambahan (jika ada) dan pertanggungan berakhir.

Catatan :
Manfaat Tambahan akan menjadi hak Pemegang Polis setelah Pemegang Polis melewati masa
kepesertaan Polis selama 1 (satu) tahun dan telah membayar Premi secara terus menerus dalam
masa 1 (satu) tahun tersebut.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

GRATIS BUAT ILUSTRASI
Silahkan Ketik Nama Anda & Usia Kirim Ke 0857-10272813 atau email ke dokterkeuangananda@gmail.com

INGATLAH 5 PERKARA SEBELUM DATANG 5 PERKARA
1. Hidup Sebelum MATI
2. Sehat Sebelum SAKIT
3. Muda Sebelum TUA
4. Kaya Sebelum MISKIN
5. Lapang Sebelum SEMPIT

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Dhiti