Tunjukkan profesionalisme sebagai Agen Asuransi Jiwa dengan memiliki Lisensi Keagenan yang di terbitkan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) sesuai dengan Keputusan Mentri Keuangan No. 425/KMK.06/2003 Pasal 7 (2) a.5* untuk Agen Asuransi Jiwa dan Keputusan Mentri Keuangan No. 425/KMK.06/2003 Pasal 7 (3) a.5** untuk Bancassurance.
Masyarakat berhak mengetahui dan meminta di perhatikan kartu lisensi keagenan dari Agen Asuransi Jiwa yang menawarkan productnya kepada anda.
Asuransi Paninlife » » Agen Asuransi Jiwa Yang Profesional Di Indonesia
Agen Asuransi Jiwa Yang Profesional Di Indonesia
14.43 |
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
GRATIS BUAT ILUSTRASI
Silahkan Ketik Nama Anda & Usia Kirim Ke 0857-10272813 atau email ke dokterkeuangananda@gmail.com
INGATLAH 5 PERKARA SEBELUM DATANG 5 PERKARA
1. Hidup Sebelum MATI
2. Sehat Sebelum SAKIT
3. Muda Sebelum TUA
4. Kaya Sebelum MISKIN
5. Lapang Sebelum SEMPIT