Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Agen Asuransi Jiwa Yang Profesional Di Indonesia

Tunjukkan profesionalisme sebagai Agen Asuransi Jiwa dengan memiliki Lisensi Keagenan yang di terbitkan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) sesuai dengan Keputusan Mentri Keuangan No. 425/KMK.06/2003 Pasal 7 (2) a.5* untuk Agen Asuransi Jiwa dan Keputusan Mentri Keuangan No. 425/KMK.06/2003 Pasal 7 (3) a.5** untuk Bancassurance.

Masyarakat berhak mengetahui dan meminta di perhatikan kartu lisensi keagenan dari Agen Asuransi Jiwa yang menawarkan productnya kepada anda.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

GRATIS BUAT ILUSTRASI
Silahkan Ketik Nama Anda & Usia Kirim Ke 0857-10272813 atau email ke dokterkeuangananda@gmail.com

INGATLAH 5 PERKARA SEBELUM DATANG 5 PERKARA
1. Hidup Sebelum MATI
2. Sehat Sebelum SAKIT
3. Muda Sebelum TUA
4. Kaya Sebelum MISKIN
5. Lapang Sebelum SEMPIT

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Dhiti