Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Tabungan Wakaf Berproteksi

Di Indonesia, wakaf tunai relatif baru dikenal. Ia adalah objek wakaf selain tanah maupun bangunan yang merupakan harta tak bergerak. Ditengarai, wakaf jenis ini berdampak ekonomi lebih besar dibandingkan wakaf harta tak bergerak. Jika menengok negari jiran, Bangladesh, wakaf tunai memang telah menuai hasil memuaskan. Melalui dana wakaf, pemerintah Bangladesh mampu memberdayakan masyarakatnya dan mandiri secara ekonomi.

“Hai orang-orang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih? (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan RasulNya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. Niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di dalam jannah ‘And. Itulah keberuntungan yang besar.”(Ash-Shaaf : 10-12)

Apa kelebihan, keuntungan dan manfaat Tabungan Wakaf/Hibah ini ? :

1. MULTI MANFAAT, hasil investasi dana itu akan bermanfaat untuk umat (Sosial benefit) dan uang pertanggungan jika Anda (sebagai peserta) meninggal akan digunakan untuk umat dalam berbagai program pemberdayaan, sosial, ibadah dan sebagainya.

2. MUDAH dan MURAH, karena dengan perencanaan tahunan dan dalam jangka waktu hanya 7-10 tahun dana investasi Anda bisa dimanfaatkan terus bahkan setelah kematian Anda. Dengan dana yang minimal Anda bisa mewakafkan/menghibahkan hingga 1000% dari dana Anda

3. TABUNGAN AKHIRAT, jaminan jariyah kita yang tidak terputus walaupun kita sudah tidak ada lagi di dunia ini

Bagaimana cara menjadi peserta...?
Dengan merencanakan Tabungan wakaf/hibah dengan jumlah yang telah ditentukan oleh wakif/penghibah selama jangka beberapa tahun (minimal 7 tahun), cara penyetoran nilai wakaf sesuai pilihan dan minimal selama 7 tahun yaitu bulanan, triwulan, semester dan tahunan dan disetorkan kepada pengelola wakaf ACT. (Lihat bagan Ilustrasi Tabungan Wakaf/Hibah)

Contoh IIustrasi Tabungan Wakaf/Hibah Untuk Umat setiap bulannya :



Contoh Ilustrasi Wakaf My Client

Hanya dengan Rp 3.600.000,- / Tahun atau Rp 300.000,-/ Bulan Anda sudah bisa berinvestasi untuk akhirat anda. Dana Klaim / Uang pertanggungan senilai Rp 130.000.000,- bisa anda WAKAFKAN ke Yayasan yang anda percayai, Pembangunan Mesjid, Pesantren dll


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

GRATIS BUAT ILUSTRASI
Silahkan Ketik Nama Anda & Usia Kirim Ke 0857-10272813 atau email ke dokterkeuangananda@gmail.com

INGATLAH 5 PERKARA SEBELUM DATANG 5 PERKARA
1. Hidup Sebelum MATI
2. Sehat Sebelum SAKIT
3. Muda Sebelum TUA
4. Kaya Sebelum MISKIN
5. Lapang Sebelum SEMPIT

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Dhiti